Tok! Tuduhan Dumping-Subsidi Udang RI Oleh AS Ternyata Tak Terbukti

Udang. (Dok Kementerian KKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI) mengatakan bahwa saat ini Indonesia masih berstatus terbebas dari tudingan praktik dumping dan countervailing duties (CVD) yang dilayangkan oleh Amerika Serikat (AS), Senin (2/9/2024).

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP RI, Budi Sulistyo menjelaskan bahwa hasil keputusan sementara terkait penyidikan anti-dumping dan CVD per 15 Maret 2024, United States Department of Commerce (USDOC) alias Kementerian Perdagangan AS memutuskan bahwa Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi.

“Hasil keputusan sementara terkait dengan penyidikan anti-dumping dan CVD atau subsidi 25 Maret 2024, USDOC menerbitkan hasil keputusan sementara bahwa Pemerintahan Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/9/2024).

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa USDOC juga menerbitkan hasil keputusan sementara yang menyatakan bahwa margin dumping oleh PT Bahari Makmur Sejati adalah sebesar 0%. Sementara PT First Marine Seafood sebesar 6,3%.

Jika mengacu pada regulasi AS, PT First Marine Seafood dan eksportir udang beku Indonesia lainnya bakal dikenakan tarif bea masuk anti-dumping sebesar 6,3%.

“Berdasarkan regulasi di Amerika Serikat maka PT First Marine Seafood dan seluruh eksportir udang Indonesia lainnya dikenakan tarif bea 6,3%,” ujar Budi.

Sebelumnya, pada 25 Oktober 2023 lalu American Shrimp Processors Association (ASPA) alias asosiasi yang beranggotaan pengolah frozen warmwater shrimp di AS melayangkan petisi terkait pelanggaran anti-dumping. Sebagai informasi, anti-dumping merupakan tindakan yang diambil negara importir berupa pengenaan bea masuk terhadap barang dumping.

Menangani petisi tersebut, USDOC melakukan investigasi subsidi dan dumping di negara eksportir. Sementara itu US International Trade Commission (USITC) alias Komisi Perdagangan Internasional AS melakukan penyelidikan terkait aspek kerugian di domestik AS akibat subsidi dan dumping.

“Negara yang dituduh dalam petisi tersebut tidak hanya Indonesia. Pertama adalah Ekuador, kemudian Indonesia. Periode investigasinya adalah 1 Januari 2022 hingga Desember 2022,” jelas Budi.

“Sementara itu untuk subsidi ada dilayangkan kepada Indonesia, Ekuador, India, dan Vietnam dengan periode investigasi 1 September 2022 sampai 31 Agustus 2023,” sambungnya.

Dalam data yang dipaparkan, dugaan margin dumping dari Indonesia adalah antara 26,13 hingga 33,95%. Sementara dari Ekuador adalah 9,55 hingga 25,82%.

Kemudian dugaan Tarif Subsidi udang dari Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam ada di atas minimal , yaitu kurang dari 1% untuk negara maju dan kurang dari 2% bagi negara berkembang.

Budi menjelaskan, produk yang diinvestigasi adalah udang beku hasil budidaya, yakni berupa produk utuh atau tanpa kepala, kupas atau tidak dikupas, dengan ekor atau tanpa ekor, usus telah dibuang atau tidak, dimasak atau mentah, atau diproses dalam bentuk beku.

“Dalam penyidikan ini, USDOC memilih dua pelaku usaha atau dua eksportir Indonesia sebagai mandatory respondent, yaitu PT Bahari Makmur Sejati dan PT First Marine Seafood,” kata Budi.

https://wikimodia.online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*