
Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar
Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar mengaku menerima uang Rp5 miliar dari penasihat hukum Gregorius Ronnald Tannur, Lisa Rachmat. Namun, ia membantah mempengaruhi majelis hakim tingkat kasasi.
Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi upaya vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur atas pembunuhan Dini Sera. Pleidoi tersebut ia bacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).
“Bahwa di persidangan saya telah mengakui menerima uang sebesar Rp5 miliar dari Lisa Rachmat,” kata Zarof membacakan pleidoi.
“Tapi sama sekali tidak ada mempengaruhi atau menjanjikan sejumlah uang kepada majelis hakim kasasi atau saudara Soesilo. Saudara Soesilo pun menegaskan bahwa beliau memutus berdasarkan keyakinannya sendiri sebagai hakim yang independen dan sesuai prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zarof juga mengaku miris dengan sistem hukum yang dijalankan jaksa penuntut umum. Menurutnya, mereka cenderung menggunakan asumsi.
“Karena lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum, sehingga oleh karenanya, apapun pembelaan yang dilakukan oleh saya, akan dikesampingkan dan tidak didengar sama sekali karena pola pikirnya telah dibentuk oleh asumsi,” ujarnya.