
Ilustrasi
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta meninggal dunia. Ia meninggal dunia hari ini, Senin 28 April 2025 di RSUD Cibinong.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Ia menuturkan, Suparta meninggal dunia pada pukul 18.05 WIB.
“Iya benar (meninggal dunia) atas nama Suparta, pada hari Senin tgl 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” kata Harli saat dikonfirmasi wartawan Senin
Harli belum menjelaskan secara rinci penyebab kematian Suparta. Namun, ia mengatakan, Suparta merupakan tahanan di Lapas Cibinong.
“Di Lapas Cibinong,” jelas dia.
Divonis 8 tahun
Sebagai informasi, Direktur Utama PT RBT, Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin 23 Desember 2024.
Suparta juga dijatuhi membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Kemudian, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 dengan ketentuan harus dibayar sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap.