Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) wajib mengikuti program Tapera.
Katanya, iuran sebesar 3% dari gaji setiap bulannya wajib dibayarkan peserta Tapera, dalam hal ini masyarakat berpenghasilan di atas UMR.
“Terkait iuran 3% itu, ini undang-undanganya menyatakan wajib bagi masyarakat berpenghasilan di atas upah minimum,” kata Heru saat ditemui usai Forum Tematik Bakohumas BP Tapera di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Meski begitu, Heru menilai BP Tapera tetap perlu berhati-hati dalam melihat kesiapan segmen masing-masing peserta untuk bisa memulai menabung. Karenanya, dalam waktu dekat ini BP Tapera masih akan berfokus dulu untuk bisa diikuti para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dinilainya lebih siap dibandingkan pegawai swasta.
Adapun untuk masyarakat yang berpenghasilan di bawah UMR, Heru menyebut kepesertaan Tapera untuk golongan tersebut sampai dengan saat ini masih bersifat lunak.
“Dulunya juga punya experience (pengalaman) jadi peserta Bapertarum, namun diberhentikan dan Bapertarum dilikuidasi 2019. Sudah lima tahun belum nabung, nah kita akan mulai dari ASN dengan kesiapan masing-masing segmen,” ujarnya.
Akan tetapi, Heru menekankan, BP Tapera nantinya juga akan mempersiapkan kesiapan dari segmen-segmen pekerja lainnya. Sebab, regulasi iuran sebesar 3% tersebut harus diatur kementerian teknis terkait.
“Dan dalam proses itu, pasti dengan swasta akan mengundang APINDO, mengundang serikat pekerja, dan sebagainya untuk mendiskusikan ini. Tapi, saat ini kita fokus dulu ASN, mungkin nanti perluasan pegawai BUMN-BUMD,” pungkasnya.