Prabowo Bikin Aturan Baru: Penggilingan Beras Wajib Kantongi Izin Khusus Pemerintah

Prabowo Bikin Aturan Baru: Penggilingan Beras Wajib Kantongi Izin Khusus Pemerintah

Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto telah resmi membentuk skema baru terkait proses bisnis penggilingan beras nasional. Penggilingan beras skala besar wajib mengantongi izin dari Pemerintah untuk menjalankan usahanya.

Prabowo menjelaskan, skema pemberian izin penggilingan ini bertujuan agar Pemerintah memastikan beras yang disalurkan kepada masyarakat tepat mutu, kualitas, hingga takaran yang sesuai standar pemerintah.

“Hari ini saya umumkan, setelah pertimbangan cermat pemerintah, untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat, tepat takaran, kualitas, dan harga terjangkau. Usaha penggilingan beras, yang besar skala besar, harus mendapat izin khusus dari pemerintah,” ujarnya dalam Pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jumat (15/8/2025).

Presiden Prabowo menjelaskan, sesuai amanat UUD 1945 bahwa cabang-cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak sudah semestinya dikuasai oleh negara. Sehingga tidak dilepas begitu saja pada mekanisme pasar.

“Pemerintah yang saya pimpin tidak akan pernah ragu membela kepentingan rakyat Indonesia, kita akan gunakan UUD 1945 pasal 33, yang sudah sangat jelas cabang produksi penting bagi negara yang menyangkut hajat hidup masyarakat dikuasai negara,” kata Presiden.

slot gacor server thailand

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*