Perpol soal Polisi Duduki Jabatan Sipil, Menko Yusril: Masih Kita Kaji!

Perpol soal Polisi Duduki Jabatan Sipil, Menko Yusril: Masih Kita Kaji!

Perpol soal Polisi Duduki Jabatan Sipil, Menko Yusril: Masih Kita Kaji!

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi, akan dibahas kembali oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Yusril mengaku belum bisa menjawab terkait peraturan baru yang diteken Kapolri tersebut. Meski begitu, dia yang juga menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan akan mencermati diskusi yang berkembang di masyarakat terkait hal ini.

“Jadi saya belum bisa menjawab hari ini. Tapi ya pendapat-pendapat sudah berkembang di masyarakat dan juga menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendiskusikan masalah ini,” kata Yusril di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Dia menegaskan, bahwa apapun yang berkaitan dengan semangat reformasi kepolisian pastinya akan dibahas dan digodok untuk nantinya dihasilkan sebuah rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden.

Pasalnya, peraturan ini juga menyangkut struktur di instansi kepolisian. Tentunya, apakah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya dan terbitnya Perpol ini akan mengalami perubahan terhadap undang-undangnya atau tidak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*