Penggerebekan Pengedar Narkoba oleh Prajurit TNI di Bima Dikritik, Ini Alasannya

Penggerebekan Pengedar Narkoba oleh Prajurit TNI di Bima Dikritik, Ini Alasannya

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai, tindakan prajurit Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima yang menggerebek pengedar narkoba telah melanggar hukum. Pasalnya, tindakan pemberantasan narkotika bukanlah yurisdiksi TNI. 

“Tindakan yang dilakukan oleh TNI tersebut melanggar hukum, sebab pemberantasan Narkoba secara yuridis bukanlah yurisdiksi TNI,” ujar Hendardi dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Ia mengatakan, dalam UU TNI, KUHAP dan UU Narkotika tak memberikan kewenangan apapun kepada TNI untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. Hendardi berkata, pemberantasan narkotika merupakan kewenangan Kepolisian, BNN, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melalui koordinasi dengan Kepolisian dan BNN. 

Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima melanggar hukum,” ujarnya.

Hendardi pun menilai, perlu ada koreksi atas pelanggaran hukum tersebut agar tidak merusak tertib hukum. “Dewan Perwakilan Rakyat dengan kewenangan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan seyogyanya memberikan teguran keras dan atau Panglima TNI,” katanya.

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*