Pemda diminta pantau wilayah yang pernah longsor jelang musim hujan

Pemda diminta pantau wilayah yang pernah longsor jelang musim hujan

Ruas jalan di wilayah Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa,cKabupayen Simalungun longsor akibat hujan deras. (ANTARA/HO-Kominfo Simalungun)

Pemerintah daerah diminta meningkatkan pantauan wilayah yang memiliki sejarah pernah dilanda longsor untuk mengantisipasi peristiwa serupa berulang selama musim penghujan yang diperkirakan berlangsung medio November hingga kuartal pertama tahun 2025.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengatakan bahwa pihaknya dalam banyak kesempatan selalu menyosialisasikan dan mengedukasi hal ini kepada pemerintah daerah, melalui BPBD setempat maupun masyarakatnya akan potensi bahaya jelang musim hujan tiba.

“Selalu kami sampaikan tanah longsor, banjir merupakan bencana yang sering dan berulang (di wilayah yang sama) jadi antisipasilah sejak dini,” kata dia dari Jakarta, Kamis.

Setidaknya dalam setahun terakhir, Indonesia mengalami lebih dari 5.400 kejadian bencana, 95 persen di antaranya adalah bencana hidrometeorologi yang termasuk banjir dan tanah longsor.

BNPB mencatat Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, menjadi salah satu contoh daerah yang rawan tanah longsor setelah Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku Utara.

Sedikitnya 20 kecamatan yang berkontur perbukitan di Kabupaten Banjarnegara masuk dalam kategori rawan longsor, berdasarkan data pemetaan hasil kajian Inarisk atau informasi analisis risiko bencana berbasis geografis BNBP.

BNPB mencatat terakhir tanah longsor melanda Dusun Sigadung, Desa Kalitlaga, Kecamatan Pengetan, Banjarnegara pada awal Februari 2024. Sebanyak 13 rumah rusak, 128 orang warga terdampak yang satu di antaranya luka-luka atas bencana tanah longsor itu.

Menyikapi hal itu, BNPB mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti pedoman kewaspadaan seperti jika terjadi hujan dengan intensitas lebat hingga lebih dari satu jam dengan jarak pandang kurang dari 100 meter, maka masyarakat yang tinggal di lereng tebing maupun bantaran tanggul atau sungai agar mengevakuasi diri sementara ke tempat yang lebih aman. https://gradishki.com/polska/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*