
Ilustrasi Mobil Terbakar.
Mobil anggota polisi dibakar massa di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat, saat hendak menangkap satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api (senpi). Pelaku diketahui merupakan ketua organisasi kemasyarakatan.
“(Pelaku) Ketua Ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron client gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar. Mungkin ya, ini prediksi saya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Bambang menuturkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok. Pelaku diamankan dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api. Kronologi peristiwa itu terjadi pada 23 Desember 2024.
Dia menuturkan, kejadian bermula saat pelaku mengklaim sebidang tanah yang hendak dibangun oleh perusahaan adalah miliknya.
Jadi pada peristiwa induknya ada sebuah perusahaan yang ingin membangun aset yang dimilikinya. Nah dari tanah itu, sebidang, sekitar Kampung Baru juga diklaim oleh yang bersangkutan sebagai tanah miliknya,” ujar dia.
Bambang menuturkan, perusahaan tersebut sudah melakukan upaya pendekatan hingga somasi terhadap pelaku.
“Justru dengan adanya itu, orang yang kami amankan tersebut malah membikin bangunan semi permanen, membuang sampah pake truk gitu” ucap dia.
Bambang menambahkan, pihak perusahaan memiliki bukti atas hak tanah tersebut, sedangkan pelaku tak bisa menunjukkannya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini polisi mendapatkan perlawanan dari warga setempat hingga akhirnya satu unit kendaraan polisi dibakar massa.