
Jimly Asshiddiqie
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, menyatakan telah menyelesaikan tugas untuk dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap laporan tersebut dapat disampaikan kepada Presiden sebelum Lebaran.
“(Hasil rekomendasi) sudah selesai. Jadi mudah-mudahan nanti akan diatur Pak Mensesneg dan Pak Seskab, mudah-mudahan sebelum Lebaran,” kata Jimly usai mengikuti buka puasa bersama Presiden dan ulama di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2026) malam.
Jimly menerangkan, rekomendasi dari komisi tersebut dihimpun dalam 10 buku. Hasil tersebut dirumuskan berdasarkan berbagai aspirasi yang dihimpun dari beragam elemen masyarakat.
“Sudah lengkap, rekomendasinya sudah lengkap, 10 buku. Ya kan karena kita hasil menampung aspirasi dari masyarakat,” ujar dia.
Jimly menjelaskan, dalam laporan tersebut terdapat sejumlah rekomendasi, termasuk usulan revisi sekitar delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).
“Ada hal-hal yang sifatnya prinsipil harus mengubah undang-undang, dan memerlukan juga peraturan pelaksanaannya, serta keperluan merevisi regulasi internal. Sekitar 8 Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang,” ujarnya.