
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menyita puluhan miliar rupiah dan 3 kilogram logam mulia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, para oknum tersebut menyiapkan safe house untuk menyimpan uang hingga logam mulia tersebut.
“Ya, ini memang diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia,” kata Budi, dikutip Jumat (6/2/2026).
“Jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” sambungnya.
KPK masih mendalami perihal atas nama siapa kepemilikan safe house tersebut. “Untuk punyanya siapa nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini disewa secara khusus,” ujarnya.