Jangan Bingung Lagi! Ini Perbedaan Desa dan Kelurahan

Kantor Kelurahan Watubelah, Kabupaten Cirebon. (Dok. Detikcom/Fahmi Labibinajib)

Desa dan kelurahan di Indonesia adalah dua bentuk pemerintahan administratif yang sering kali dianggap serupa, tetapi memiliki perbedaan yang signifikan.

Meskipun keduanya terlihat mirip, sebenarnya ada perbedaan penting antara desa dan kelurahan, baik dalam hal fungsi, pengelolaan, maupun struktur pemerintahannya.

Desa

Desa adalah wilayah administratif yang biasanya ditemukan di daerah pedesaan. Desa memiliki otonomi lebih besar dalam mengatur wilayahnya sendiri dibandingkan kelurahan. Pemimpin di desa disebut “Kepala Desa,” yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum desa.

Desa memiliki lembaga-lembaga tradisional, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yang membantu dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan desa. Dana desa juga dikelola secara langsung oleh pemerintah desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Kelurahan

Kelurahan, di sisi lain, biasanya ditemukan di wilayah perkotaan. Kelurahan tidak memiliki otonomi sebesar desa dan lebih banyak menerima kebijakan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pemimpin kelurahan disebut “Lurah,” yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat oleh bupati atau wali kota.

Tidak seperti desa, kelurahan tidak memiliki Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengelolaan anggarannya lebih dikendalikan oleh pemerintah daerah. Meskipun begitu, kelurahan tetap berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah, terutama dalam hal layanan publik dan administrasi.

Walaupun desa dan kelurahan dua bentuk pemerintahan administratif yang sering kali dianggap serupa, namun memiliki perbedaan yang signifikan. Berikut rangkuman perbedaan desa dan kelurahan:

Definisi dan Status Hukum

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan Indonesia. Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa (Pilkades).

Sedangkan, Kelurahan, di sisi lain, adalah bagian dari perangkat daerah kabupaten atau kota yang berada di bawah kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan ditunjuk langsung oleh bupati atau walikota.

Proses Pengangkatan Pemimpin

Kepala desa dipilih secara demokratis oleh warga desa melalui Pilkades, sedangkan lurah ditunjuk oleh bupati atau walikota. Hal ini mencerminkan perbedaan dalam proses pengangkatan dan status kepegawaian antara kepala desa dan lurah.

Status Kepegawaian

Kepala desa dan perangkat desa umumnya bukan pegawai negeri, kecuali sekretaris desa. Mereka bekerja secara swadaya dan mandiri. Sebaliknya, lurah dan staf kelurahan adalah PNS yang digaji oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota.

Wilayah dan Jumlah Penduduk

Desa biasanya memiliki jumlah penduduk yang lebih sedikit dibandingkan kelurahan. Desa umumnya berada di wilayah pedesaan dengan jumlah penduduk kurang dari 5000 jiwa. Kelurahan, sebaliknya, berada di wilayah perkotaan atau kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari 5000 jiwa.

Perlu digaris bawahi, bahwasanya desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan usulan dan prakarsa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang telah ditetapkan oleh peraturan daerah. 

https://yertakanhold.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*