
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menilai tuntutan JPU tidak adil
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dirinya dalam perkara suap dan perintangan penyidikan tidak adil. Keberatan itu disampaikannya pada sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
“Terhadap tuntutan 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah), sungguh terasa sangat tidak adil,” kata Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Hasto menilai, penegakan hukum seperti ini merupakan bentuk penjajahan baru lantaran adanya campur tangan kekuasaan. Perintangan penyidikan yang didakwakan tak pernah terbukti justru beban pidananya melebihi persoalan pokok pidananya.
“Bagaimana mungkin terhadap tindakan Obstruction of Justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, setelah melalui 3 (tiga) kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan,” tutur dia.
Hasto juga menyebut dirinya tidak memiliki motif melakukan tindak pidana yang didakwakan. Tidak keuntungan yang didapatkan dirinya setelah terseret dalam kasus ini.
“Keuntungan apa yang diperoleh terdakwa dengan memberikan dana talangan Rp400 juta kepada Harun Masiku? Sementara ketika terdakwa diundang Harun Masiku ke Tana Toraja dan undangan Natalan pun, Terdakwa tidak mau menghadirinya,” jelas Hasto.