Pengasuh Ponpes Buntet Cirebon Aris Ni’matullah saat membacakan hasil Mudzakarah Perhajian. (ANTARA/HO-Kemenag)
Mudzakarah Perhajian yang digelar di Bandung menghasilkan keputusan bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/Dam di luar tanah suci hukumnya boleh dan sah.
“Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/Dam di luar tanah haram termasuk di tanah air (Indonesia), hukumnya boleh dan sah,” ujar Pengasuh Ponpes Buntet Cirebon Aris Ni’matullah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Mudzakarah merekomendasikan pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam jamaah haji dan memasukkan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di Indonesia.
Keputusan ini sejurus dengan sikap Pemerintah Arab Saudi yang mulai memikirkan sejumlah dampak seperti lingkungan, kesehatan, dan sosial apabila daging Dam terus disembelih di Arab Saudi.
Dalam setiap momen penyelenggaraan ibadah haji, ratusan ribu hewan Dam disembelih di Arab Saudi. Bahkan jamaah asal Indonesia mayoritasnya mengambil pilihan haji tamattu yang berdampak terhadap pembayaran Dam berupa seekor kambing.
Di sisi lain, pendistribusian daging Dam selama ini hanya berlaku dan diberikan kepada fakir miskin di Makkah yang secara ekonomi kebutuhannya tidak sebanyak fakir miskin di Indonesia.
Sementara apabila dilakukan di Indonesia, daging Dam yang dikemas dalam berbagai bentuk dapat menjadi medium strategis dalam penanganan stunting serta menjadi makanan kedaruratan saat terjadi bencana.
“Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jamaah calon haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan hasil mudzakarah ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mempersiapkan penyelenggaraan haji ke depan.