
Sandra Dewi Istri Terdakwa Korupsi Harvey Moeis
Istri Harvey Moeis, aktris Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset miliknya yang disita dalam perkara korupsi tata kelola timah. Pencabutan dilakukan pada Selasa (28/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyebut, pencabutan gugatan dilakukan karena Sandra Dewi menerima dan tunduk pada isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima, dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Dengan pencabutan gugatan tersebut, hakim menyatakan eksekusi terhadap hukuman Harvey Moeis dapat segera dilakukan.
“Menyatakan bahwa dengan pencabutan kembali, maka Putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini, tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar Rios.
Sebelumnya, sidang gugatan keberatan Sandra Dewi dijadwalkan berlanjut hari ini. Namun, lantaran ada permohonan pencabutan yang diajukan kuasa hukumnya, majelis hakim membacakan penetapan pencabutan gugatan tersebut.
“Setelah menimbang bahwa para pemohon telah memberikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyatakan Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap hakim Rios.