DPR Minta RKUHAP Atur Batas Waktu Penyidikan Agar Tidak Dijadikan ATM Oknum Penegak Hukum

DPR Minta RKUHAP Atur Batas Waktu Penyidikan Agar Tidak Dijadikan ATM Oknum Penegak Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding/Foto: Dok Sindonews

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mendorong agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) membuat batas waktu penyidikan. Hal ini agar menjamin kepastian hukum dan menghindari praktik mengulur-ulur kasus.

Suding menjelaskan praktik di lapangan kerap sekali ditemukan bahwa perkara yang jelas kerap diulur. Ia menyinggung hal ini menjadi sumber ATM bagi penegak hukum.

“Terkadang sudah jelas kasusnya. Tersangkanya pun sudah jelas. Tapi ada upaya dari aparat penegak hukum untuk menjadikan sumber ATM. Ya udah, setelah berapa kita diamkan dulu. Ganti pejabat buka lagi. Jadi gak ada kejelasan,” ungkap Suding dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/11/2025).

Oleh karenanya ia meminta RKUHAP ini menetapkan batas waktu penyidikan secara tegas. Hal ini menurutnya dimungkinkan mengingat adanya kemampuan dan fasilitas untuk menyelesaikan penyidikan tepat waktu sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda.

“Harus ada batasan waktu gitu. Supaya tidak dijadikan sumber ATM oleh aparat penegak hukum,” ujar Suding.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*