Nikita Mirzani
Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat aktris Nikita Mirzani berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini menghadirkan enam saksi fakta, salah satunya Bambang Sumanto, seorang marketing PT. Bumi Parawisesa-pihak developer rumah sang aktris.
Dalam persidangan, Bambang mengakui pihaknya telah menerima aliran dana sebesar Rp2 miliar dari rekening Dokter Reza Gladys. Uang itu disinyalir untuk membayar salah satu cicilan rumah mewah milik Nikita senilai Rp33,5 miliar.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan detail mengenai transfer tersebut, Bambang dengan jelas menyebutkan nama dan nominalnya.