Sejak awal tahun 2024, jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertambah. Hingga September 2024, sebanyak 15 BPR telah dicabut izin usahanya.()
Sejak awal tahun 2024, jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertambah. Hingga September 2024, sebanyak 15 BPR telah dicabut izin usahanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa dari 15 bank yang ditutup tersebut, 13 di antaranya adalah BPR, sedangkan 2 lainnya merupakan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Pencabutan izin ini dilakukan setelah penilaian menunjukkan bahwa para pemegang saham dan pengurus tidak mampu menjalankan upaya penyehatan bank.
“Kebanyakan penutupan ini terjadi akibat adanya penyimpangan dalam operasional BPR,” kata Dian dalam keterangannya pada Jumat (11/10/2024).
OJK juga terus memantau potensi bertambahnya jumlah BPR yang izinnya akan dicabut
Menurut Dian, saat ini OJK melakukan pengawasan ketat dan memastikan bahwa beberapa BPR dan BPRS yang berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sedang berupaya melakukan penyehatan.
Apabila tidak ada perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan, OJK akan mengambil langkah lebih lanjut dengan menetapkan bank tersebut sebagai Bank Dalam Resolusi.
Langkah ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Jika diperlukan, tindakan terakhir adalah mencabut izin usaha bank tersebut,” tegas Dian.