Kepala Balai TN Komodo Hendrikus Rani Siga saat memberikan sambutan dalam sosialisasi penyesuaian tarif terbaru untuk masuk ke dalam kawasan wisata bagi pelaku pariwisata dan asosiasi pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA/Gecio Viana)
Balai Taman Nasional (TN) Komodo mensosialisasikan penyesuaian tarif terbaru untuk masuk ke dalam kawasan wisata bagi pelaku pariwisata dan asosiasi pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Balai TN Komodo Hendrikus Rani Siga di Labuan Bajo, Jumat mengatakan penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Diwajibkan penerapan PNBP baru ini di 30 Oktober 2024, peraturan ini menggantikan PP Nomor 12 Tahun 2014 yang mengatur tentang jenis dan tarif PNBP,” katanya.
Latar belakang peraturan pemerintah tersebut dalam rangka memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang PNBP dan penyesuaian terhadap terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Lalu adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena memang ada perubahan perkembangan zaman, ada hal-hal yang berubah makanya perlu disesuaikan jenisnya serta mengoptimalkan PNBP untuk pembangunan nasional dan dikelola serta dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Staf Balai TN Komodo Rawuh Pradana dalam sosialisasi itu menjelaskan perubahan dalam peraturan pemerintah terbaru diantaranya perubahan diksi atau penggunaan kata karcis masuk menjadi menjadi tiket masuk, diksi pas masuk kendaraan diubah menjadi tiket masuk kendaraan dan diksi rayon ini diubah menjadi kelas karena TN Komodo telah ditetapkan sebagai TN kategori kelas satu. https://kas138vip.org