Balai Karantina dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 6.727

Balai Karantina dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 6.727 Serangga ke Vietnam

Penyelundupan serangga ke Vietnam digagalkan

alai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) serta Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 6.727 ekor serangga ke Hanoi, Vietnam. Serangga-serangga itu dibawa seorang warga Indonesia berinisial ASR (43).

Berdasarkan hasil pendataan, barang yang akan diselundupkan tersiri dari 6.527 ekor kupu-kupu awetan, 20 ekor kelabang hidup dan 200 ekor laba-laba hidup. Upaya penyelundupan bisa digagalkan setelah terdeteksi di terminal keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Kepala BBKHIT Sumatera Utara N. Prayatno Ginting menjelaskan, dari penyelidikan awal diketahui ribuan serangga itu berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. Serangga jenis Kupu-kupu berasal dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Kota Ambon, Maluku. Sedangkan jenis kelabang dan laba-laba berasal dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

“Perkiraan nilai Ekonomi nya mencapai Rp 299.770.000,” kata Prayatno saat menggelar konfrensi pers di Kantor BBKHIT Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).

Prayatno menjelaskan, ASR membawa serangga-serangga itu dalam satu koper besar berwarna hitam tanpa disertain dokumen persyaratan seperti Health Certificate (HC) dan SAT-LN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri). Pengiriman ke Hanoi, Vietnam, direncanakan untuk dijual kepada pembeli tunggal yang saat ini belum diketahui identitasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*