Ada Usul Cuma Kendaraan Ini Berhak Isi BBM Subsidi, Ini Respons ESDM

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Agus Cahyono Adi di acara CNBC Indonesia Coffee Morning Energy Edition dengan tajuk
Foto: Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Agus Cahyono Adi di acara CNBC Indonesia Coffee Morning Energy Edition dengan tajuk

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Cahyono Adi menanggapi usulan terkait pengguna Bahan bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran.

Dalam usulan ini, hanya kendaraan umum dan kendaraan roda dua yang bisa memanfaatkan BBM subsidi. Adapun usulan tersebut datang dari Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dan juga Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Agus menyebut bahwa aturan mengenai pemberlakuan ‘pengetatan’ pengguna BBM Subsidi ini masih digodok. Dia juga menjelaskan dalam membuat aturan tersebut, pihaknya melakukan public hearing atau mendengar pendapat umum.

“Jadi jalan tengahnya bagaimana? Jadi praktik di lapangan tadi, jangan repot-repot. Angkutan umum sama motor. Ini yang sedang di dalami, dicari seperti apa biar tidak mengganggu konsumen namun kuotanya juga terlampaui,” terang dia dalam Coffee Morning Energy Edition ‘Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju’, Rabu (18/9/2024).

Dia juga mengajak masyarakat untuk turut melakukan pengawasan. Sebab aturan tersebut masih berpeluang disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Kita mengajak untuk melakukan auto koreksi, kita melakukan pengawasan, dan praktiknya ada yang menjadi mobil tanker. Itu yang nggak kita harapkan karena kondisi memaksa seperti itu. Ini terus kita dalami,” papar Agus.

Untuk diketahui saat ini Kementerian ESDM tengah merancang aturan penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran. Aturan ini akan termuat di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin menjelaskan meski belum memerinci kriteria pengguna yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi, namun ia sepakat bahwa kendaraan roda dua dan kendaraan umum masih diperbolehkan mengkonsumsi BBM jenis Pertalite.

“Jadi, kalau disampaikan, kita sudah sampaikan dan kita yakinkan dan memang dari awal, sepahamanan kita memang motor dan kendaraan umum ini, memang yang bukan. Masih komunikasi juga,” kata Rachmat dalam acara Coffee Morning Energy Edition dengan tajuk “Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju, di Parle, Senayan Park, Jakarta, Rabu (18/9/2024)

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*