Kejagung Sita Triliunan Uang Rupiah dan Pecahan Asing dari Kasus TPPU Duta Palma Group 

Kejagung Sita Triliunan Uang Rupiah dan Pecahan Asing dari Kasus TPPU Duta Palma Group 

Uang dugaan korupsi PT Duta Palma Group senilai Rp479 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang triliunan dalam bentuk pecahan rupiah, dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atas pidana asal dugaan korupsi kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Teranyar kejagung menyita uang senilai Rp 479 Miliar.

“Uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun. Kemudian dalam bentuk mata uang asing ada USD 13.274.490,57, Kemudian SGD 12.859.605, Kemudian Australia 13.700,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).

“Kemudian Yuan China 2.005, Kemudian Yen Jepang 2.000.000. Kemudian ada uang Korea 5.645.000 dan ringgit Malaysia 300.000,” imbuhnya.

Dia menjelaskan bahwa uang yang telah disita dari hasil TPPU tersebut tidak disimpan di kantor kejagung, melainkan berada di rekening penampungan dana (RPN).

“Terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan, kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi,” ucapnya.

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*