Profil Agustina Arumsari, wakil kepala pertama BPKP

Profil Agustina Arumsari, wakil kepala pertama BPKP

Arsip foto – Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari (kanan) menyerahkan laporan hasil penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah kepada Jampidsus Febrie Adriansyah (kiri) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024)

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mendampingi Muhammad Yusuf Ateh yang diangkat menjadi Kepala BPKP.

Pengangkatan itu menjadikan Agustina sebagai wakil kepala pertama dalam sejarah BPKP sejak lembaga ini didirikan pada 1983.

Agustina merupakan seorang profesional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.

Ia menyelesaikan pendidikan Diploma Tiga (D3) dan Diploma Empat (D4) di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), masing-masing lulus pada 1992 dan 1998.

Usai menamatkan pendidikan D4, ia melanjutkan studi di Universitas Indonesia dan meraih gelar Magister Hukum pada 2014.

Selain pendidikan formal, Agustina juga memiliki berbagai sertifikasi profesional di bidang audit dan investigasi keuangan. Sejumlah sertifikasi yang ia miliki di antaranya Certified Fraud Examiner (CFE), Certified Forensic Auditor (CFrA), Chartered Accountant (CA), Qualified Internal Auditor (QIA), serta memiliki sertifikasi sebagai Government Chief Audit Executive (CGCAE) dan Internal Audit Executive (CIAE).

Sebelum diangkat menjadi Wakil Kepala BPKP, Agustina telah menempuh karier pada instansi ini. Ia pernah menjabat sebagai Asisten Pengawas Keuangan dan Pembangunan Madya di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat.

Selama di BPKP, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Investigasi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah pada 2017 dan Direktur Investasi III pada 2019.

Lalu, ia menjabat sebagai Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi sejak 31 Januari 2020 hingga akhirnya dipercaya sebagai Wakil Kepala BPKP.

Pengangkatan Agustina menjadi Wakil Kepala BPKP berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 27 P Tahun 2025.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Istana Negara, Rabu (19/01).

Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, yang kemudian diikuti para tamu undangan yang hadir.

Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut para Menteri Kabinet Merah Putih Masa Jabatan 2024-2029 serta para pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.

Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025

Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). 

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Pertanyaan itu lekas dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI dan perwakilan fraksi yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

Dia mengatakan pembahasan RUU TNI selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR RI selaku alat kelengkapan dewan dengan ruang lingkup tugas mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?” katanya.

Di awal, Adies menyampaikan bahwa pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.

“Hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI,” katanya.

Sebelumnya, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Jadi, hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri,” kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Meski pada periode DPR RI 2019–2024 RUU TNI sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR batal digulirkan, RUU TNI lalu diusulkan Komisi I DPR RI pada periode kali ini untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan bahwa fokus pembahasan RUU TNI akan meliputi perubahan usia pensiun dan pos jabatan yang bisa diisi TNI di lembaga lain.

“Dengan berbagai hal, situasi, politik dan sebagai, oke tidak dilanjutkan. Lalu disarankan (dibahas kembali) walaupun tidak di-carry over,” kata Hasanuddin di Kompleks, Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Penjelasan PP 6/2025, korban PHK dapat gaji 60 persen selama 6 bulan

Penjelasan PP 6/2025, korban PHK dapat gaji 60 persen selama 6 bulan

Ilustrasi – Sejumlah peserta mengikuti pelatihan kerja desain grafis dan web programmer yang digelar Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun, Jawa Timur, guna mengurangi angka pengangguran setempat.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 yang mengatur skema perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Regulasi ini menghadirkan kabar baik dengan adanya jaminan gaji sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba. Meski menjadi kabar baik bagi pekerja yang terdampak PHK, regulasi ini juga menyoroti tantangan ketenagakerjaan di Indonesia. Gelombang PHK yang meningkat akibat tekanan ekonomi dan efisiensi membuat banyak pekerja kehilangan mata pencaharian.

Dengan adanya PP 6/2025, pemerintah berupaya memberikan jaring pengaman sementara sebelum pekerja menemukan pekerjaan baru. Namun, rincian aturan ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama pekerja dan pengusaha, mengingat dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan nasional.

Lantas, bagaimana bunyi lengkap PP 6/2025 ini? Simak ulasannya sebagai berikut.

Penjelasan mengenai PP 6/2025

Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani PP Nomor 6/2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK dengan memberikan kompensasi finansial.

Dalam aturan tersebut, pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan mereka selama kurun waktu enam bulan. Sebagaimana diketahui, PP 6/2025 ini telah resmi ditandatangani Prabowo pada 7 Februari lalu, dengan rincian manfaat yang diatur dalam Pasal 21.

Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka perhitungan manfaat didasarkan pada batas maksimal yang telah ditetapkan.

Selain itu, PP 6/2025 ini juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen. Iuran ini terdiri dari kontribusi pemerintah pusat sebesar 0,22 persen dan rekomposisi iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.

Peraturan ini juga menambahkan Pasal 39A yang mengatur bahwa jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran hingga enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan tetap berlaku.

Dengan diterbitkannya PP 6/2025, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial mereka selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya jaminan bagi pekerja terdampak PHK, daya beli dapat tetap terjaga, sehingga turut mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Tim Bareskrim amankan mobil boks bawa ganja 500 kg di Pasaman Barat

Tim Bareskrim amankan mobil boks bawa ganja  500 kg di Pasaman Barat

Dua orang pelaku pembawa mobil boks yang berisi narkotika jenis ganja saat diamankan petugas di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Minggu (16/2/2025).

Satu unit mobil boks yang diduga membawa narkotika ditangkap petugas kepolisian yang berpakaian preman di di Jalan lintas Padang-Simpang Empat tepatnya di Rambah, Jorong IV Koto Barat, Nagari IV Koto Barat, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Minggu (16/2).

“Benar, informasinya ada penangkapan narkotika dari tim gabungan Bareskrim Polri,” kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Minggu.

Dari informasi awal yang diperolehnya, kata Agung, mobil boks itu membawa narkotika jenis ganja sekitar 500 kilogram.

Daun ganja itu, katanya, dibawa dari Aceh melalui jalan lintas Sumatera. Lalu petugas mengejarnya sampai ke Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman.

“Informasinya sempat singgah di Kecamatan Tigo Nagari dan kabur menuju Pasaman Barat, sehingga sampai di Kinali diamankan,” ujarnya.

Menurut dia, hal itu hanya informasi awal dan pihaknya belum mengetahui siapa yang diamankan dan berapa pasti jumlah barang buktinya.

Salah seorang warga Kinali, Ade yang melihat kejadian itu menyebutkan pada awalnya kendaraan ini datang dari arah Simpang Empat menuju Padang, namun terjadi kejar-kejaran yang akhirnya mobil berbalik arah.

“Terjadi kejar-kejaran dengan mobil petugas yang berpakaian preman dan berhasil dihentikan setelah mobil berbalik arah dari Padang ke Simpang Empat,” ujarnya.

Dia menduga mobil boks itu membawa narkotika dengan jumlah besar. “Kalau kita lihat jumlahnya itu mencapai ratusan kilo ganja,” katanya

Usai menghentikan kendaraan, terlihat petugas langsung mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku.

“Tadi petugas sempat memperlihatkan satu bingkisan yang diduga berisi ganja dan sejumlah buah-buahan yang diduga sebagai modus operandi peredaran narkotika ini,” ujarnya.

Peristiwa penangkapan itu sempat menjadi perhatian warga sekitar. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.00 WIB itu menjadi tontonan warga, baik yang kebetulan lewat di jalan itu maupun masyarakat sekitar.

“Petugasnya berpakaian preman dengan dilengkapi senjata api. Usai diamankan, kedua pelaku digiring petugas yang kemungkinan dibawa ke Kota Padang, karena informasinya mereka itu personel dari Polda Sumbar dan BNNP Sumbar,” katanya.

kas138

Carlos Pena ingin anak asuhnya tampil tenang saat lawan Persib Bandung

Carlos Pena ingin anak asuhnya tampil tenang saat lawan Persib Bandung

Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena menjawab pertanyaan pewarta setelah menghadiri acara perayaan ulang tahun ke-96 Persija di Trinity Tower, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

 Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena ingin anak asuhnya tampil tenang dan tidak terpancing emosi, saat menjamu Persib Bandung, dalam pertandingan BRI Liga 1 2024/2025, di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Minggu (16/2).

Ia menjelaskan, pertandingan pada esok hari itu akan berlangsung sengit dan berpotensi sangat emosional, sehingga kesalahan pada laga putaran pertama yang lalu tidak boleh terulang.

“Saya pikir ini adalah salah satu hal yang paling penting. Kami harus mengontrol emosi besok karena di laga pertama, kartu merah yang kami dapatkan mempunyai dampak besar dalam permainan,” kata Pena di Jakarta, Sabtu, dalam konferensi pers menjelang pertandingan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kesalahan yang dilakukan Firza Andika sehingga mendapatkan dua kartu kuning yang berujung dikeluarkan oleh wasit, membuat permainan menjadi berat.

Ditambah, pertandingan nanti berlangsung di depan pendukung sendiri. Para pemain harus mampu mengontrol emosi, guna meraih target yang sesungguhnya yakni tiga poin untuk memangkas jarak dengan tim tamu.

“Jadi, besok, suasana akan sangat tinggi, ketat, dan sekali lagi kami harus mengontrol emosi,” ujar pelatih asal Spanyol itu.

Ia optimistis, akan meraih poin sempurna meski statistik pertemuan dalam lima pertandingan terakhir menguntungkan skuad asuhan Bojan Hodak.

“Tetapi, statistik di sepak bola menurut saya tidak begitu berguna. Saya selalu mengatakan hal yang sama, besok akan ada pertandingan besar, kedua tim berjalan dengan baik pada musim ini,” kata Pena.

Pada pertandingan putaran pertama di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Senin (23/9/2024), Persib Bandung berhasil memulangkan Macan Kemayoran dengan tangan kosong alias kalah 2-0.

Gol Dimas Drajad dan Ryan Kurnia, berhasil menancapkan dominasi klub tersebut dengan seteru abadi mereka.

Pada lima pertemuan terakhir, Persib hanya sekali kalah dari Persija, yakni dengan skor 0-2 pada Maret 2023.

Klub Kota Kembang itu mampu meraih tiga kemenangan, serta masing-masing satu kekalahan dan imbang.

Meski begitu, kedua tim memiliki statistik yang menarik pada musim ini.

Berdasarkan statistik BRI Liga 1 2024/2025, Persija Jakarta belum pernah kalah saat bertanding di kandang. Sedangkan Persib Bandung tidak pernah kalah saat bertandang.

Oleh sebab itu, pertandingan nanti diyakini akan berjalan seru.

Rusia cari klarifikasi sikap AS atas potensi aksi militer ke Ukraina

Rusia cari klarifikasi sikap AS atas potensi aksi militer ke Ukraina

Arsip foto – Suasana musim dingin di Kremlin, Moscow, Rusia (7/2/2024)

 Kremlin pada Jumat meminta klarifikasi atas pernyataan Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance baru-baru ini mengenai kemungkinan pengerahan pasukan AS ke Ukraina dan sanksi anti-Rusia yang baru.

Moskow mengatakan bahwa pernyataan tersebut memperkenalkan “unsur-unsur baru” dalam posisi Washington.

Berbicara dalam jumpa pers di Moskow, juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan Rusia mengharapkan penjelasan lebih lanjut selama kontak mendatang dengan pejabat AS.

“Kami belum pernah mendengar rumusan seperti itu sebelumnya, rumusan itu belum pernah diungkapkan sebelumnya. Tentu saja, selama kontak yang kami bahas, kami berharap untuk menerima klarifikasi lebih lanjut,” kata Peskov.

Peskov juga mencatat bahwa Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden AS Donald Trump telah menugaskan para pembantu mereka untuk mempersiapkan pertemuan pribadi setelah percakapan telepon mereka pada Rabu (12/2).

Namun, dia mengakui bahwa penyelenggaraan pembicaraan semacam itu akan memakan waktu “beberapa hari.”

Ketika ditanya apakah diskusi dapat dilakukan di sela-sela Konferensi Keamanan Munich yang dijadwalkan pada 14-16 Februari, Peskov tidak membenarkan atau membantah kemungkinan tersebut.

Komentar tersebut muncul setelah Putin dan Trump mengadakan panggilan telepon resmi pertama mereka sejak Trump menjabat, membahas isu-isu utama global dan bilateral.

Hakim PN Jaksel tolak praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto

Hakim PN Jaksel tolak praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto

Hakim tunggal Djuyamto memimpin sidang perdana praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025)

 Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menolak gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

“Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim,” kata Djuyamto dalam sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Djuyamto menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya, sehingga status tersangka Hasto dinyatakan sah.

Dengan demikian, putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum.

Permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1) melawan KPK.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Pada Kamis ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar putusan sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

KPK menegaskan pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Basuki: Seluruh pegawai OIKN pindah berkantor di IKN pada Maret

Basuki: Seluruh pegawai OIKN pindah berkantor di IKN pada Maret

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menjawab pertanyaan awak media seusai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa seluruh pegawai OIKN akan pindah berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, pada Maret 2025.

Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu mengatakan bahwa pemindahan aparatur sipil negara (ASN) OIKN ke IKN agar bisa lebih fokus pada pembangunan Ibu Kota Nusantara.

“Kami nanti Maret ini, semua orang otorita, karyawan otorita harus pindah ke IKN. Karena kantornya sudah jadi, ada empat rusun yang akan kami pakai untuk hunian,” kata Basuki.

Dia menyampaikan bahwa selama ini pegawai OIKN berkantor di tiga lokasi, sehingga dengan pemindahan di IKN, maka semua kegiatan akan lebih terpusat dalam menjalankan program kerja.

“Seluruh kegiatan OIKN akan ada di IKN dan seluruh pegawai otorita akan pindah ke IKN, yang selama ini ada tiga tempat di Jakarta, Balikpapan dan IKN,” ucap dia.

Basuki mengaku bahwa pada Rabu sore ini dirinya akan ke IKN, guna memastikan kesiapan kantor sebelum pemindahan ASN OIKN secara keseluruhan.

“Saya sore ini ke sana. Saya mau lihat kantornya, kesiapan kantornya. Supaya nanti Maret bisa saya pindah ke sana,” tutur Basuki.

Kendati demikian, Basuki belum menyebutkan tanggal pemindahan seluruh pegawai OIKN ke IKN. Hanya saja, dia menyebutkan bahwa saat ini sebagian pegawai OIKN sudah berkantor di IKN.

“Sekarang sudah ada di sana. Kalau yang kebanyakan yang dari OIKN sebenarnya sudah ada di sana (IKN). Yang di sini (Jakarta), ada di Menara Mandiri, itu pun dari lantai yang 17 sudah gak ada, tinggal lantai 5,” imbuh Basuki.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan seluruh kegiatan OIKN direncanakan akan dilakukan penuh di Nusantara, Kalimantan Timur mulai Maret tahun ini.

Juru Bicara OIKN sekaligus Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Komunikasi Publik Troy Pantouw mengatakan, seluruh pegawai OIKN juga direncanakan akan mulai berkedudukan dan berkantor di Gedung OIKN yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN pada bulan Maret.

“Direncanakan seluruh kegiatan Otorita IKN akan dilakukan penuh di Ibu Kota Nusantara dan seluruh pegawai Otorita IKN akan mulai berkedudukan dan berkantor di Gedung Otorita IKN yang telah selesai dibangun di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN mulai bulan Maret 2025 ini,” ujar Troy di Jakarta, Rabu.

Kantor pusat OIKN dengan gedung yang baru di IKN, Kalimantan Timur akan digunakan pada bulan Maret 2025.

Serial “Daredevil: Born Again” di Disney+ menjanjikan kekerasan intens

Serial "Daredevil: Born Again" di Disney+ menjanjikan kekerasan intens

Ilustrasi. Poster “Daredevil” 

Setelah berjalan tiga musim (2015 hingga 2018) di Netflix, pahlawan komik Marvel bernama asli Matthew “Matt” Murdock beralih ke serial baru di Disney+ berjudul “Daredevil: Born Again” yang dijanjikan melampaui serial sebelumnya, termasuk dari segi intensitas kekerasan.

“Tingkat kekerasan sangat tinggi untuk serial Marvel di Disney+. Saya tidak berpikir hal lain akan sebanding (bahkan adegan di stadion bisbol). Ada momen yang benar-benar gila – dan melampaui apa pun yang pernah dilakukan Netflix,” kata showrunner “Daredevil: Born Again” Dario Scardapane kepada Empire Online, dilansir dari laporan Dark Horizons, Selasa.

Meskipun kekerasan intensitas tinggi umumnya berdampak negatif bagi kualitas suatu serial film, menjelang penayangan “Daredevil: Born Again” pada 4 Maret mendatang, penggemar mungkin berharap pernyataan Scardapane akurat agar memenuhi ekspektasi terhadap serial Daredevil sebagaimana diadaptasi dari komik Marvel.

Masih dalam laporan yang sama, Vincent D’Onofrio, yang memerankan Wilson Fisk alias Kingpin di “Daredevil: Born Again”, mengatakan bahwa serial terbarunya akan mengembangkan konflik utama antara Daredevil dan Kingpin, namun berbeda dari serial sebelumnya, klimaks perkelahian ini tidak hanya di akhir episode. Karena konflik besarnya sudah dibangun sejak awal.

“Perhatikan bagaimana setiap musim yang lalu berakhir, mereka berkelahi, Kingpin dipenjara, lalu dia muncul kembali. Saya rasanya tidak mau begitu. Dinamika mereka saat ini jauh lebih menegangkan. Satu adegan di episode pertama telah menjelaskan semuanya, dan delapan episode berikutnya akan semakin berbahaya,” kata Vincent.

Terlebih, Fisk adalah wali kota New York di jagad Marvel, yang berarti Fisk semestinya lebih sulit dikalahkan.

DJP dan DPR sepakat jalankan Coretax dan sistem lama bersamaan

DJP dan DPR sepakat jalankan Coretax dan sistem lama bersamaan

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun bersama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax bersamaan dengan sistem perpajakan yang lama.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar tertutup hari ini, pihaknya meminta DJP untuk kembali memanfaatkan sistem perpajakan yang lama.

“Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Komisi XI pun merekomendasikan DJP untuk menyempurnakan sistem teknologi Coretax, termasuk memperkuat aspek keamanan siber, guna memastikan implementasi sistem tak berdampak pada upaya kolektivitas penerimaan pajak dalam APBN tahun anggaran 2025.

Di sisi lain, Komisi XI meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang terkendala oleh sistem Coretax. DJP pun perlu melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI secara berkala.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengamini penerapan Coretax akan dijalankan bersamaan dengan sistem perpajakan lama.

Pada dasarnya, sejumlah layanan pajak masih menggunakan sistem yang lama, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024 (yang dilaporkan hingga 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan) masih dilakukan melalui laman DJP Online.

Pelaporan SPT baru dilakukan melalui Coretax untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026.

Namun, untuk layanan pajak lainnya, DJP akan meninjau kembali dalam melakukan penyesuaian.

“Jadi nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem yang lama. Rolling out-nya Coretax tetap jalan, yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” ujar Suryo.

Sebagai tindak lanjut kesepakatan RDP, DJP akan menyusun peta jalan (roadmap) yang merinci langkah mitigasi terhadap implementasi Coretax.